Labuhanpos—Butuh waktu sekitar 7 bulan untuk tim khusus anti bandit menangkap seorang pelaku dengan kasus pencurian, pelaku berinisial AT atau Midun (29), diamankan oleh personel kepolisian Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu.
Midun diamankan personel Reskrim pada Kamis (5/11/2020) sekira pukul 13.00 di Jalan HM.Said No. 132, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jalan HM Said. Kemudian tim berangkat dan melakukan penangkapan terhadap AT alias Midun. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek, pada Kamis (5/11/2020).
Midun sendiri ditangkap karena perbuatan kriminal, yang ia lakukan pada Minggu (1/3/2020) sekira pukul 07.00. Di mana, Midun nekat mencuri 1 set pintu pagar besi lipat di rumah Risco Hamidianto (32), yang terletak di Jalan H. Adam Malik Perum Ganda Asri, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Usut punya usut pelaku merupakan warga Jalan Danau Bale Kampung Sogo, Kelurahan Danau Bale, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dengan diamankannya Midun, pihak kepolisian terikat langsung memproses pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.