Labuhanpos—Berita kurang mengenakan lagi-lagi terjadi, masih seputar peredaran Narkotika, kali ini barang haram nya adalah pil ekstasi. Salah satu jenis sabu itu kian merebak di kecamatan Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu.
Baru-baru ini, Team tekab Polsek Bilah Hilir melakukan penangkapan atas seorang yang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Sei Kasih, kecamatan Bilah Hilir.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/11/2020) sekira pukul 23 : 00 wib. Bersamaan dengan itu, dalam proses penggeledahan team tekab juga menemukan pil ekstasi terhadap pelaku yang menyalahgunakan pemakaian narkoba tersebut.
Adapun identitas pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan tekab Polsek Bilah Hilir adalah Erwin (33), yang tak lain adalah warga Dusun Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil didapatkan pihak kepolisian adalah terdiri dari, satu bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan satu buah pil Ekstasi merek mongki dan juga satu kendaraan unit sepeda motor merek Yahama RX King Warna biru dengan seri plat BK 1305 QU.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP H. Ahmad Syafei Lubis saat di konfirmasi oleh wartawan membenarkan penangkapan seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
“Kita amankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, saat personil melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas kita juga menemukan 1 butir pil ekstasi merek mongki” terang Syafei Lubis.
Kini pelaku dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh petugas polsek dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.