Labuhanpos—Kepolisian Resor Labuhanbatu menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penipuan atau pengelapan uang sebesa Rp250 juta yang melibatkan calon Bupati Labuhanbatu Utara berinisial ARM.
“Betul ada laporan masuk sesuai surat tanda terima laporan polisi. Saat ini dalam proses penyelidikan,” Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit ketika dihubungi, pada Kamis (12/11) siang.
Parikhesit menyampaikan, saat ini Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu sudah memeriksa saksi-saksi pelapor Andriyana Lim dengan laporan polisi terlampir nomor STTPL/1612/XI/2020/SPKT RES-LB dalam dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan atas nama Aswin Syahputra Dalimunthe dan teman-temannya.
Pelapor Andriyana Lim menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan berawal dari orang dekat ARM yang bernama Aswin Syahputra Dalimunthe melakukan komunikasi dan bertemu di bulan Agustus 2020 di Rantauprapat.
Mereka meminta bantuan untuk urusan penyelesaian uang untuk menutupi sisa utang-piutang terlapor sebanyak Rp300 juta di tahun 2017 kepada mantan Direktur RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial DA.
Uang tersebut harus diserahkan sebelum pencalonannya menjadi calon kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara, lalu dengan menjanjikan imbalan sejumlah uang tambahan pada bulan Desember 2020.
Menurut Andriyana, uang sebesar Rp250 juta diserahkan pada Rabu, 2 September 2020 di kediamannya di Jalan Bypass/Adam Malik Rantauprapat, dengan catatan dikembalikan secara bertahap atau perbulan, dengan ketentuan yakni Rp100 juta pada tanggal 10/09/2020, Rp50 juta pada 10/10/2020, dan Rp50 juta pada 10/11/2020 dan Rp50 juta pada 08/12/2020.
Namun setelah waktu yang disepakati terlapor tidak menunjukkan itikad baik dan hanya memberikan janji-janji palsu.
“Aswin dan ARM minta tolong kepada saya pake duit, untuk menyelesaikan utangnya dengan DA sebanyak Rp250 juta, setelah jatuh tempo ditagih selalu mengelak,” Ucap pelapor.
Andriyana menjelaskan, dalam pertemuan itu terlapor ARM melalui video panggilan langsung Aswin meminta bantuan kepada Andriyana berupa pemakaian uang Rp250 juta untuk menutupi sisa utangnya kepada DA.
ARM ketika dikonfirmasi keterlibatannya dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp250 juta belum dapat memberikan keterangan langsung. Upaya konfirmasi secara langsung atau melalui telepon juga pesan singkat belum juga ditanggapi.
Sementara, Aswin Syahputra Dalimunthe ketika dihubungi meminta waktu untuk menjelaskan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang itu.
Pihaknya membantah telah melakukan penipuan dan pengelapan sejumlah uang Rp250 juta dengan perjanjian pembayaran secara bertahap.
“Dimana menipu, tidak pernah kita menipu bos, salah itu, biarkan dulu, nanti kita ceritakan kronologisnya” terang Aswin.