Labuhanpos—Dalam rangka Operasi Palm Toba 2020, tim 1 Opsnal (buru sergap) Unit Resum Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kelapa sawit
Kedua tersangka yang berinisial TN alias Tumpal (46) dan MS alias Mangasih (39) diketahui adalah warga yang berdomisili di Kecamatan Rantau Utara, penangkapan keduanya didasarkan laporan dari Satpam PT. Siringo ringo, yang pada pukul 10.00, Senin (26/10) melakukan patroli di Areal Devisi A Blok AA II TM dan melihat keduanya tengah melancarkan aksi pencurian.
Saat itu juga, Satpam langsung menghubungi Unit Opsnal dan petugas pengaman perkebunan lainnya.Saat petugas tiba di lokasi, mereka pun melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian kelapa sawit dan tim berhasil mengamankan keduanya, berikut dengan bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan plat BK 3214 YAF dan 20 janjang buah kelapa sawit hasil pencurian.
Kelapa sawit itu merupakan milik sebuah group perusahaan yang terletak di Kelurahan Siringo ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Mengenai hal tersebut, dijelaskan oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit,
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke pos satpam dan selanjutnya membawa barang bukti ke Polres untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 302.400,” ucapnya memberi keterangan.