Labuhanpos—Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil meringkus salah seorang warga Jalan Merdeka, Kelurahan Kota Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti Laporan polisi Nomor : LP/97/XI/RES.7.4/2020/SU/RES.LBH/ SEK.P.TENGAH, tertanggal 17 November 2020.
Pelaku diketahui berinsial Zai (30). Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto menerangkan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 09.00, terjadi di Jalan Gembira, Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
“Waktu itu karyawan atas nama Idiyanto mau memanen sarang burung walet di gedung penangkaran sarang burung walet milik Alok di Jalan Gembira. Saat itu, saksi melihat gembok pintu depan sudah diganti dan saat dibuka kunci gembok sudah tidak ada lagi,” beber Rudi selaku saksi, pada Rabu (18/11/2020).
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata sarang burung walet yang hendak dipanen sudah raib.
Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik sarang walet dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Panai Tengah. Mendapat laporan itu, petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui siapa pelakunya dengan barang bukti bersangkutan.
“Selanjutnya petugas mengamankan pelaku Zai. Dari penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti 1 buah gembok warna silver merk Extra GJ Itali Model, 1 buah gembok warna silver merk Hina Top Security, 1 buah gembok warna silver merk Extra Mazzari top Security, 1 sisa sarang burung walet, 1 unit senter kepala, 1 buah obeng dan sepasang pakaian,” jelasnya.
Kurang dari 1 × 24 jam, pencuri sarang burung walet diringkus unit Reskrim Polsek Panai Tengah.
Dari peristiwa pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000.
“Pelaku sudah diperiksa dan saat ini dimasukkan ke sel sembari menunggu untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” Ucap pihak kepolisian.[]