Tiga kali mangkir saat dipanggil kejaksaan untuk diperiksa, Sarpin, Kepala Desa (Kades) Bulunghit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).
Sebelumya kejaksaan negeri (Kejari) Rantauprapat sudah melayangkan 3x surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Surat DPO diterbitkan setelah yang bersangkutan tiga kali tidak hadir dipanggil untuk menghadap penyidik Pidsus” ungkap Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Pidsus, M Husairi, Selasa (22/9).
Kasus korupsi ini mulai merebak ke permukaan setelah masyarakat mengadukan kepada pihak yang berwenang sejak 17 Juli 2020. Kerugian yang ditaksir negara hingga 960 juta rupiah terhitung dari tahun 2016-2019.
Setelah ditetapkan sebagai DPO, Husairi menyebutkan ciri fisik tersangka agar warga yang melihat atau mengetahui keberadaannya dapat melaporkan ke pihak berwajib. Kades Bulunghit ini bertubuh gempal, dengan tinggi 160 sentimeter, wajah lonjong, dan kulit sawo matang.
“Kami meminta masyarakat yang melihat Sarpin agar dapat memberikan informasi ke Kantor kejaksaan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu,” ujar dia.