Labuhanpos—Pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 21.00, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kanit Resum Iptu S.M.Lumbangaol, berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong, di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku yang diketahui berinsial AM alias Anton (51), pada akhirnya digiring ke penjara berikut dengan barang bukti, Anton diketahui merupakan warga Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,
Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti, yang terdiri dari uang tunai sebanyak Rp.159.000, 4 blok notes kecil warna merah berisi angka tebakan KIM HONGKONG, 1 blok notes besar warna hijau berisi angka tebakan KIM HONGKONG, 1 buah buku besar warna hijau berisi angka tebakan KIM HONGKONG, 2 buah pulpen warna biru muda dan orange, 3 lembar daftar angka tebakan KIM HONGKONG yang keluar, 1 unit hp merk nokia 106 warna hitam berisi SMS pasangan angka tebakan kim hongkong.
Pada Minggu pagi, (8/11/2020), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, menjelaskan, pada malam hari dia mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian di Dusun VI Sei Brangas, Kelurahan Sei Baru, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Usai mendapat informasi tersebut, AKP Parikhesit langsung memerintahkan Kanit Resum Iptu SM.Lumbangaol agar segera melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tanpa membuang waktu, Tim 2 Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Polres Labuhanbatu Iptu.SM, langsung melaksanakan perintah Kasat Reskrim.
“Guna peroses lebih lanjut, petugaspun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu.,” Tutup Kasat Reskrim.