Labuhanpos—Pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 15.30 di salah satu warung kopi di Jalan Lintas Ajamu Kilometer 9, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Tim I Tekab Unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Resum, Iptu SM Lumban Gaol berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis judi Togel Singapura.
Pelaku perjudian diketahui berinisial SPS alias Sahat (40), darinya petugas mengamankan beberapa barang bukti, masing-masing berupa 1 buah bloc notes berisikan angka-angka pasangan judi, 1 buah pulpen berwana hitam, 1 unit HP merk Nokia warna hitam putih dan uang tunai sebesar Rp. 196.000.
Penangkapan itu, ujar Kasat Reskrim AKP Parikhesit, berawal saat tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi tebak angka jenis Togel Singapura, “Menindaklanjuti Informasi tersebut, tim bergerak menuju TKP. Sekira pukul 15.30, tim berhasil mengamankan seorang laki laki sesuai dengan ciri-ciri yang diiinformasikan sebelumnya pada kami” ujar Kasat, pada Rabu (11/11/2020).
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dan mendapat upah sebesar 20 % dari setiap nomor yang dipasang.
“Tim membawa pelaku beserta barangbukti ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.