Labuhanpos—Kemarin malam sekira pukul 22.00, Sabtu (7/11/2020), personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pelaku diketahui atas nama PMH alias Putra (30). Penangkapan di lakukan di Jalan Lintas Tanjung Sarung Elang Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut pihak polisi menyita 1 bungkus plastik kecil transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, juga bukti kendaraan 1 unit Honda Beat dan alat komunikasi berupa 1 unit HP Nokia warna hitam.
Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi mengatakan, malam itu Kanit Reskrim Ipda F. Sigiro bersama Tim Opsnal Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang yang sedang dalam proses transaksi sabu, pelaku menuju Aek Jamu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Sesampainya di Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, petugas langsung memberhentikan pengendara. Saat turun, terduga pelaku langsung melarikan diri dan saat itu juga diduga serbuk putih jenis sabu terjatuh di depan rumah masyarakat.
Saat pelaku berhasil ditangkap dan diinteograsi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ungkap Kapolsek, pada Minggu (8/11/2020).
Untuk keperluan penyidikan, pelaku berikut bebebt barang bukti dan sepeda motor turut diangkut ke Mapolsek.