Labuhanpos—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung sebagai tersangka kasus korupsi mafia anggaran. Dalam kasus ini Kharuddin sendiri merupakan tersangka baru.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, pada Selasa (10/11/2020).
Selain Kharuddin, KPK menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono sebagai tersangka. Puji juga merupakan tersangka baru dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, nama Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo.
Dalam dakwaan itu, Kharuddin disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 400 juta dan SGD 290 ribu kepada Yaya Purnomo terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2018.
Yaya Purnomo, yang merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan 1 bulan masa kurungan.
Yaya terbukti bersalah dan kedapatan berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN tahun 2018.
Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang dengan total seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.
Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.
Delapan daerah itu diantaranya adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
KPK terus mengembangkan kasus ini. Hingga sekarang sudah ada sejumlah pihak yang dijerat sebagai tersangka dan bahkan juga sudah divonis bersalah, salah satunya eks anggota DPR Sukiman.